Subscribe to RSS Feed

Senin, 21 Februari 2011

KPK TAK PANGGIL MEGA

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak lagi memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menjadi saksi meringankan khusus untuk kasus traveller cheques DGS BI, Miranda Swaray Goeltom. Pemanggilan tidak sesuai Pasal 1 butir 27 KUHAP dimana saksi meringankan harus melihat, mendengarkan dan mengalami di tempat kejadian.
Pemanggilan KPK atas Megawati ini mendapat klarifikasi dari pihak DPP PDIP yang merasa pemanggilan tersebut melanggar aturan. "KPK tidak lagi akan memanggil Megawati khusus untuk kasus ini," ungkap juru bicara KPK, Johan Budi, saat jumpa pers di kantor KPK, Senin, (21/02/2011).
Menurut Johan, sebenarnya KPK sendiri tidak memiliki kepentingan dengan kehadiran Mega sebagai saksi meringankan. KPK hanya menjalankan aturan dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP yaitu memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge).
"Pemanggilan Mega hanya merupakan permintaan tersangka. Kami hanya menjalankan sesuai dengan aturan dan proses hukum," kata Johan.

0 komentar:

Posting Komentar