JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyatakan tidak lagi memanggil Ketua Umum PDIP Megawati
Soekarnoputri untuk menjadi saksi meringankan khusus untuk kasus
traveller cheques DGS BI, Miranda Swaray Goeltom. Pemanggilan tidak
sesuai Pasal 1 butir 27 KUHAP dimana saksi meringankan harus melihat,
mendengarkan dan mengalami di tempat kejadian.
Pemanggilan KPK
atas Megawati ini mendapat klarifikasi dari pihak DPP PDIP yang merasa
pemanggilan tersebut melanggar aturan. "KPK tidak lagi akan memanggil
Megawati khusus untuk kasus ini," ungkap juru bicara KPK, Johan Budi,
saat jumpa pers di kantor KPK, Senin, (21/02/2011).
Menurut Johan,
sebenarnya KPK sendiri tidak memiliki kepentingan dengan kehadiran Mega
sebagai saksi meringankan. KPK hanya menjalankan aturan dalam Pasal 116
ayat (3) KUHAP yaitu memberikan kesempatan kepada tersangka untuk
menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge).
"Pemanggilan Mega
hanya merupakan permintaan tersangka. Kami hanya menjalankan sesuai
dengan aturan dan proses hukum," kata Johan.
katakan......
Senin, 21 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar